Mengenal Hukum Fidyah, Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Meninggalkan Puasa Romadhon |
Puasa Romadhon adalah salah satu rukun islam yang wajib bagi setiap umat Islam yang sudah baligh.
Namun bagi beberapa orang yang memiliki uduzur seperti contoh; Ibu Hamil dan Menyusui, kewajiban berpuasa bisa mendapatkan keringanan tidak berpuasa, namun diwajibkan mengqodho atau membayar fidiyah.
Apa itu Fidyah?
Fidyah berasal dari bahasa Arab ‘faada’ yang artinya tebusan atau menebus. Secara istilah, fidyah didefinisikan sebagai sejumlah benda atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin dengan takaran tertentu untuk mengganti amal ibadah yang ditinggalkan, termasuk ibadah puasa.
Puasa merupakan salah satu rukun islam yang ketiga.
Puasa diwajibkan bagi mereka yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah.
Baca juga : 11 Keutamaan Keistimewaan Bulan Romadhon
Fidyah adalah memberi makan orang miskin. Sebagaimana firman Alloh SWT:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Ayyaamam ma‘duudaat, fa mang kaana mingkum mariidlon au ngalaa safarin fa ngiddatum min ayyaamin ukhor, wa ngalal ladziina yuthiiquunahuu fidyatun thongaamu miskiin, fa man tathowwanga khoiron fa huwa khoirul lah, wa an tashuumuu khoirul lakum ing kuntum ta‘lamuun.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqoroh: 184)
Mengenal Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Meninggalkan Puasa Romadhon |
Wajib membayar Fidyah
Berikut ini Orang yang diwajibkan membayar fidyah :
- Orang yang telah sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh
Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qodho puasanya atau mengganti puasanya dilain waktu.
- Para orang tua yang sudah renta
Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqodhonya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
- Orang hamil dan menyusui
Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
Lalu bagaimana Hukum dan cara fidyah bagi ibu Hamil dan menyusui ?
Berikut penjelasan tentang Hukum Puasa dan fidya bagi Ibu Hamil dan menyusui :
Hukum dan Cara Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Hukum dan Cara Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui |
- Khawatir Dirinya Saja
Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa, untuk keadaan ini maka wajib hukumnya bagi Ibu Hamil dan Menyusui untuk Mengqodho Tanpa Fidyah di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana firman Alloh :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
- Khawatir Dirinya dan Anaknya
Kemudian untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, ibu hamil dan menyusi wajib mengqodho puasa sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini merujuk pada pendapat Para ulama Syafi’iyah yang mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqodho dan tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit.
Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka hendaklah dia berbuka dan mengqodho, (Kitab al-Majmu’)
- Khawatir Anaknya Saja
Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja. Kehawitaran Ibu Hamil dan menyusui jika dengan berpuasa akan membahayakan si buah hati, yang berdasarkan perkiraan dan dugaan kuat jika dengan berpuasa akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan diagnosa bahwa puasa sang ibu akan membahayakan janin.
Maka Ibu Hamil dan Menyusui wajib membayar fidyah dan mengqodho puasanya.
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah dan mengqodho. Dalilnya adalah sebagi berikut:
"Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Dan dipertegas dengan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanya wajib membayar fidyah adalah :
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqoroh : 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat diatas.
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqodho dengan disertai membayar fidyah. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqodho puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qodho bagi orang yang mampu mengerjakannya.
“Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Karena mengqodho puasa sudah lazim dilakukan ketika seseorang dengan sengaja berbuka saat puasa Romadhon.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Bentuk Fidyah dan Besaran Fidyah yang Dikeluarkan |
Kata fidyah yang berasal dari bahasa Arab "faada" yang artinya tebusan atau menebus. Secara istilah, fidyah didefinisikan sebagai sejumlah benda atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin dengan takaran tertentu untuk mengganti amal ibadah yang ditinggalkan, termasuk ibadah puasa.
Fidyah bisa berupa beras, nasi, gandum, atau sejenisnya. Besarnya fidyah yang dibayarkan bergantung pada jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dimana dalam sehari terdapat 1 takar fidyah untuk 1 orang miskin.
- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i:
Besaran Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
- Menurut Ulama Hanafiyah:
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sho’ gandum. (Jika 1 sho’ setara 4 mud = sekitar 3 kg. Maka ½ sho’ berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Untuk lebih jelasnya baca : Qodho atau fidiyah berapa besaran fidiyah bagi orang yang hutang puasa?
Tata Cara Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
- Bagi Ibu hamil yang kondisi kandungannya lemah, dimana bila ia berpuasa maka akan membahayakan janin maka ia harus mengqodho sekaligus membayar fidyah.
- Kemudian, bagi ibu menyusui yang kahwatir bila puasa ASI-nya menjadi sedikit dan bayinya kekurangan gizi maka boleh meninggalkan puasa. Dengan syarat nantinya harus mengqodho dan bayar fidyah.
Fidyah dengan Konversi Rupiah
Membayar apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara:
Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi. Satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Misalnya, ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar 30 porsi makanan pokok atau siap saji untuk 30 fakir miskin.
Jika dirupiahkan, di Jakarta misalnya satu porsi sekitar 20 ribu rupiah untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah 20 ribu x 3.
Waktu Bayar Fidyah
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak bulan romadhon, syawal hingga sya’ban. Namun, pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum sholat Id.
Cara bayar Fidyah Melalui Lembaga Zakat
Pembayaran fidyah juga bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Prosedur pembayaran fidyah melalui lembaga zakat dengan berupa uang.
Caranya sebagai berikut:
- Menghitung jumlah hari yang ditinggalkan puasa
- Diniatkan untuk membayar fidyah
- Mendatangi panitia pengelola Zakat setempat
- Menghitung total biaya fidyah dari kira kira harga makanan yang berlaku saat itu, dengan dibantu panitia zakat
- Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
- Membaca Niat Fidyah
- Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Baca juga : Bacaan Niat Membayar Fidyah Lengkap Arab Latin dan Artinya
Demikian pembahasan tentang Hukum dan cara membayar fidyah bagi Ibu Hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Romadhon. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal.
Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, dan ketika ada dari saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pakai, itu adalah sah menurut keyakinan masing masing.
Baca juga : 30 Dalil pahala keutamaan sholat tarowih
Wallohu a’alam.