Bacaan Niat Mewudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah

Pandual Lengkap Tatacara serta Lafazd Memudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah
Pandual Lengkap Tatacara serta Lafazd Memudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah

Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan disholatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid.

Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf ditempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.


Dalil Memandikan Jenazah

Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rosululloh SAW, yakninya:

اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ (رواه البخار 1208 ومسلم 1206)

Bahwasanya Rosululloh SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (HR. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) Waqoshothu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.

Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر... (الحديث)

Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)..." (HR. Bukhori)

Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:

دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك... الحديث

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan...” (HR. Bukhori dan Muslim)

Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:


Orang yang Utama Memandikan Jenazah

Untuk Mayit Laki-Laki

Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.

Untuk Mayit Perempuan

Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

Untuk Mayit Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.

Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:

اذ ماتت المرأة مع الر جال ليس معحم امرأة غيرها والرجل مع النساء ليس معهن رجل غيره فأ نهما ييممان ويد فنان وهما بمنز لة من لم يجد الماء (رواه ابو داود والبيحقى)

“Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)


Syarat bagi Orang yang Memandikan Jenazah

  1. Muslim, berakal, dan baligh
  2. Berniat memandikan jenazah
  3. Jujur dan sholeh
  4. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang diaajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.

Mayit yang Wajib Dimandikan

  1. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
  2. Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan
  3. Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
  4. Bukan mayat yang mati syahid

Tatacara Memandikan Jenazah

Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan

  • Sediakan tempat mandi.
  • Air bersih.
  • Sabun mandi.
  • Sarung tangan
  • Sedikit kapas.
  • Air kapur barus.

Cara Memandikan

  1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
  2. Yang memandikan jenazah hendaklah memakai sarung tangan.
  3. Air bersih
  4. Sediakan air sabun.
  5. Sediakan air kapur barus.
  6. Istinjakkan mayat terlebih dahulu.
  7. Kemudian bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki dan rambutnya.
  8. Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan.
  9. Siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
  10. Kemudian siram dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :

    Lafadz Niat Memandikan Jenazah

    Niat Memandikan Jenazah Laki-Laki

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitul ghusla lihaadzal mayyiti lillaahi tangaalaa.

    Saya niat memandikan jenazah (laki-laki) ini karena Alloh Ta'ala.

    Niat Memandikan Jenazah Perempuan

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati lillaahi tangaalaa.

    Saya niat memandikan jenazah (perempuan) ini karena Alloh Ta'ala.

  11. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki 3 kali dengan air bersih.
  12. Siram sebelah kanan 3 kali.
  13. Siram sebelah kiri 3 kali.
  14. Kemudian memiringkan mayat ke kiri basuh bahagian lambung kanan sebelah belakang.
  15. Memiringkan mayat ke kanan basuh bahagian lambung sebelah kirinya.
  16. Siram kembali dari kepala hingga ujung kaki.
  17. Setelah itu siram dengan air kapur barus.
  18. Setelah itu jenazahnya diwudhukan:

    Lafadz Niat Mewudhukan Jenazah

    Niat Mewudukkan Jenazah Laki-Laki

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitul wudhuu-a lihaadzal mayyiti lillaahi tangaalaa.

    Saya berniat mewudukkan jenazah (laki-laki) ini karena Alloh Ta'ala.

    Niat Mewudukkan Jenazah Perempuan

    نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitul wudhuu-a lihaadzihil mayyitati lillaahi tangaalaa.

    Saya berniat mewudhukan jenazah (perempuan) ini karena Alloh Ta'ala.

    Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya.

Jenazah lelaki hendaklah dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.

Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayit.


Cara Mentayamumi Mayit

  1. Kedua tangan orang yang tayammum diletakkan pada debu.
  2. Tangan kanannya diusapkan pada wajah mayit, seraya niat :

    Niat Mentayamum Jenazah

    نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ الْقَلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Nawaitut tayammuma ngan tahtil qolfati haadzal mayyiti lillahi tangaalaa.

  3. Dengan tangan kiri diusapkan pada tangan kanan mayit. Tangan kanan diletakkan pada debu lagi untuk diusapkan pada tangan kiri mayit.

Info! Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Bacaan Niat Mewudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah, jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.
Artikel Terkait

Posting Komentar

Tinggalkan komentar sesuai topik artikel, Ceklist Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kalian di balas.