Qodho atau bayar fidyah?
Banyaknya Pertanyaan tentang qadha atau fidyah bagi orang yang punya hutang puasa. Kebanyakan Muslim pernah mengalami tidak bisa berpuasa romadhon, entah itu karena sakit, haid bagi perempuan, atau bahkan karena disengaja.
Berikut kami sajikan artikel tentang hukum qada dan fidiyah bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan.
Pengertian dan Cara Qodho dan Fidyah
Mengqodho atau mengganti (fidyah) bagi Orang ang berhutang puasa tahun lalu bisa dilakukan dengan cara berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan atau membayarkan fidyah sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.
Qadha puasa dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara terpisah. Kewajiban Menjalankan puasa Ramadan mengena bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan atau al-hal yang memberatkan.
Sebagai contoh; Orang yang sakit, dalam perjalanan, atau bagi perempuan yang sdang datang bulan, maka ia wajib mengganti atau mengqadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan atau bisa juga dengan membayar fidyah.
Baca : Mengqodho Sholat dan puasa bagi Orang Yang telah meninggal
Firman Alloh dalam Surah al-Baqoroh ayat 184:
... فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ...
... maka barangsiapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... (QS. Al-Baqoroh: 184)
Niat Qodho Puasa
Mengqodho puasa Romadhon dapat dilakukan diluar bulan Romadhon. Niat qodho diucapkan pada malam hari jelang puasa, seperti saat menjalani puasa romadhon. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya".
Bacaan Niat Qodho Puasa Romadhon lengkap arab latin dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin ngan qodhoo-i fardhi syahri Romadhoona lillaahi tangaalaa.
Aku berniat untuk mengqodho puasa bulan Romadhon esok hari karena Alloh Ta'ala.
Waktu Qodho Puasa
Qodho Puasa Romadhon dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang lupa dengan jumlah hari yang ditinggalkan, akan lebih baik untuk memakai jumlah maksimum. Dengan demikian, puasa yang mesti dibayarkan tidak akan kurang.
Terkait cara melakukan puasa pengganti, qodho puasa dapat dilakukan secara beruntun, misalnya seseorang tidak berpuasa pada Ramadan sebanyak 3 hari, maka ia menggantinya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut di luar Romadhon (selain setelah tanggal 15 bulan Sya'ban), karena di hari itu tidak diperkenankan berpuasa, baca selengkapnya Keutamaan dan Amalan Malam Nisfu Syaban.
Namun, qodho puasa dapat pula dilakukan secara terpisah. Misalnya, qodho dilakukan pada hari Selasa, kemudian Rabu, kemudian Sabtu.
Nabi Muhammad SAW bersabda ;
"Qodho (puasa) Romadhon itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).
Hukum Qodho Puasa untuk Orangtua yang Sudah Meninggal.
Jika orangtua sudah meninggal sebelum mengqodho puasa, maka anak-anaknya dianjurkan untuk mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.
Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya". (Muttafaq Alaih).
Baca : Hukum Qodho dan Fidiyah bagi Perempuan yang Haid, Hamil atau Menyusui
Waktu atau Jadwal Qodho Puasa
Waktu yang Tepat untuk Qodho Puasa. Pada dasarnya, ketika seseorang meninggalkan puasa Romadhon, maka ia sebaiknya mengqodho sesegera mungkin, selama masih ingat dan selagi masih hidup.
Terdapat dua pendapat tentang batas waktu melakukan qadha puasa Romadhon.
- Pendapat pertama, qadha puasa dilakukan maksimal sebelum pertengahan Sya'ban tahun berikutnya. Dengan demikian, hukumnya makruh, yaitu dikerjakan tidak apa-apa, tetapi sebaiknya tidak.
Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa."
- Pendapat kedua, qadha puasa dapat dilakukan hingga melebihi pertengahan Sya'ban tahun berikutnya (menjelang Ramadan tahun berikutnya), Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ummu Salamah, dengan redaksi sebagai berikut :
"Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.
Besaran atau Jumlah Fidyah (Tebusan Puasa)
Berapa jumlah atau besaran fidyah yang harus dibayarkan ?
Dalam sebuah hadits diriwayatkan "bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda sekeranjang yang berisi 15 sha' kurma"
1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Pendapat lain dari para ulama juga menyatakan jika besarnya fidyah yang diambil dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan dianggap lemah.
Berikut beberapa pendapat tentang besarnya membayar fidyah :
- Pendapat pertama, menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya.
Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
- Pendapat kedua, menyatakan bahwa besarnya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sho bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin.
- Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Sedang dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Hukum Fidyah diganti dengan Uang
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Melihat dari segi definisi dan tujuan fidyah adalah merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.
Memberikan fidyah dalam bentuk uang, dengan bertujuan agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Dapat kita ambil kesimpulan akhir, bahwa kewajiban membayar fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti memberikan uang, jika sekiranya akan lebih bermanfaat.
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
- Orang yang sakit dan telah divonis sulit untuk sembuh lagi.
- Lanjut usia yang lemah yang tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa.
- Wanita yang hamil dan menyusui yang mengakhawatirkan kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Mereka diwajibkan mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.
Baca :Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Untuk lebih jelasnya tentang siapa yang wajib membayar fidiyah dan berapa besaran yang harus di keluarkan untuk menebus hutang puasa ramadhan, lihat tabel di bawah ini:
Niat Membayar Fidyah
Niat Fidyah Orang Hamil
Berikut ini teks lafadz bacaan niat membayar fidyah bagi orang hamil lengkap arab latin dan artinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْحَمْلِ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatal hamli fardhosy syarngal lillaahi tangaalaa.
Saya niat mengeluarkan fidyah bagi orang yang hamil fardhu pada hukum syara' karena Alloh Ta'ala.
Niat Fidyah Orang Menyusui
Berikut ini teks bacaan lafadz niat membayar fidyah untuk orang yang menyusui lengkap arab latin dan artinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْمُرْضِعِ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatal murdhingi fardhosy syarngal lillaahi tangaalaa.
Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Alloh Ta'ala.
Niat Fidyah Orang Sakit
Berikut ini teks bacaan lafadz niat membayar fidyah untuk orang yang sakit yang tidak diharap sembuh lengkap arab latin dan artinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatal marodhil ladzii laa yurjaa baro-uhu fardhosy syarngal lillaahi tangaalaa.
Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala.
Niat Fidyah Orang Jompo
Berikut ini teks bacaan lafadz niat membayar fidyah untuk orang tua lemah atau jompo dan renta lengkap arab latin dan artinya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الشَّيْخِ الْكَبِيْرِ فَرْضًا شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fidyatasy Syaikhil kabiiri fardhosy syarngal lillaahi tangaalaa.
Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang tua renta fardhu pada hukum syara' karena Alloh Ta'ala.
Demikian pembahasan tentang Qodho Puasa, Tata Cara, Niat, serta Besaran Membayar Fidyah puasa lengkap arab latin dan artinya yang semoga menjadi sebuah pemahaman atau Ilmu yang bermanfaat.