Kenalilah Mahrom yang Tidak Membatalkan Wudhu dan Tidak Boleh Dinikahi
Mahrom yang Tidak Membatalkan Wudhu dan Tidak Boleh Dinikahi
Mahrom adalah wanita yang tidak boleh dinikahi dan tidak membatalkan wudhu jika bersentuhan dengannya. Jika Anda menikahi mahram maka Anda sudah termasuk dalam kategori melanggar syariat Islam, karena menikahi mahrom hukumnya haram. Mahram disebabkan oleh faktor keturunan, persusuan maupun perkawinan. Untuk terhindar dari kesalahan fatal, karena menikahi mahrom, maka kenalilah siapa saja yang termasuk mahram Anda. Daftar Isi Artikel: Faktor-Faktor Mahrom Adapun wanita-wanita yang termasuk mahram adalah sebagai berikut. Faktor Keturunan (Nasab) Ibu dan nenek, baik dari pihak bapak atau pun ibu dan seterusnya sampai ke atas. Anak, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah. Saudara perempuan seibu sebapak, seibu saja atau sebapak saja. Saudara perempuan dari bapak. Saudara perempuan dari ibu. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
Faktor Persusuan (Rodlo) Ibu yang menyusui. Saudara perempuan sepersusuan.
Faktor Perkawinan (Mushorohah) …