Keluar Angin dari Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu?
Keluar Angin Dari Vagina Batalkah Wudhunya?
Umumnya para ulama sepakat bahwa apabila ada sesuatu keluar lewat dua jalan, yaitu kemaluan depan atau pun belakang, maka dapat membatalkan wudhu. Artinya, jika setelah berwudhu ternyata ada angin keluar dari dubur (kemaluan belakang) maka wudhunya menjad batal. Jika angin itu keluar ketika sedang menunaikan shalat, ia harus mengulang shalatnya. Dasar yang melandasinya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala: أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ “Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air.” (QS. Al-Maidah : 6) Selain itu, juga sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَل عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ، فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Bila kallian mendapatkan sesuatu (angin) dalam perut dan ragu apakah keluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid, kecuali bila mendengar suara atau bau.” (HR. Muslim) Dalam hal ini yang keluar itu bisa apa saja terma…