Sholat adalah Tiangnya Agama dan Bukti Iman
Kutipan dari kata diatas bermakna jika Sholat adalah suatu amalan kunci dari Sempurnanya Agama dan keimanan seseorang.
Berupaya untuk Menyempurnakan sholat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim, dari yang demikian berikut akan kami sajikan informasi tentang apa saja yang Harus kita ketahui dalam Sholat, hal yang menjadikan sholat kita sempurna, dari segi syariat, hukum fikih dalam sholat.
Hal-Hal Yang Harus kita ketahui Dalam Sholat | Hukum fiqih dalam Sholat.
Pengertian Sholat Wajib
Shalat adalah serangkaian kegiatan ibadah khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Sholat juga termasuk bukti ketaatan terhadap Alloh SWT. Arti Sholat menurut bahasa berarti doa. Sholat merupakan perkara wajib, yang didalam pelaksanaanya terdapat adab, rukun dan syarat.
Selain itu, ada berbagai hal yang harus kita ketahui dalam sholat yaitu ; hal yang wajib, sunah, mubah dan haram dilakukan dalam sholat (hukum fiqih dalam sholat).
Hal itu ada yang dapat menambah pahala, mengurangi bahkan bisa membatalkan sholat.
Oleh karenanya kita sebagai Muslim, sangatlah penting untuk mengetahui adab yang harus dijaga saat sholat dan hal apa saja yang dapat menyempurnakan dan membatalkan shalat selain khusyu dalam shalat Agar kita bisa meraih Hikmah dari ibadah Sholat.
Baca : Hikmah dan keutamaan sholat Maktubah
Berikut Hal-Hal yang Harus kita ketahui dalam sholat selain rukun utama sholat.
Haram dalam Sholat
Hal-hal yang tidak dibolehkan dikerjakan dalam sholat.
Sholat merupakan sarana menghadap kepada Alloh SWT, dari itu saat melaksanakan ibadah sholat diharuskan untuk berusaha semaksimal mungkin dalam menggapai kesempurnaan sholat.
Salah satunya caranya dengan memperhatikan hal yang makruh dikerjakan dalam sholat.
Simak : Tuntunan sholat 5 waktu lengkap
Makruh dalam Sholat
Hal-Hal yang dimakruhkan saat sholat.
Sholat adalah sarana kita dalam memohon dan menghadap kepada Alloh, maka akan menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk mengetahui bagaimana dan apa saja hal-Hal yang dibolehkan, dilarang, dan Makruh diwajibkan dalam mengerjakan Sholat.
- Bermain
Bermain-main maksudnya adalah ketika kita dalam shalat dilarang untuk memainkan pakaian atau anggota badan tanpa keperluan. Memainkan anggota badan seperti menggerak-gerakan jari telunjuk saat tahiyat dalam sholat.
Karena menggerakkan anggota badan saat sholat sebanyak tiga kali berurutan, contoh menggaruk berulang-ulang, menyebabkan batalnya sholat.
Dari Mu'aiqib Radhiyallahu 'anhu : "Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam berkata kepada orang yang mengusap debu ketika sujud, 'Jika engkau melakukannya, maka cukup sekali saja.
Baca juga : Pengertian Iman terhadap Hari Akhir
- Berkacak pinggang
Sudah menjadi syarat atau rukun shalat yaitu menyedekapkan tangan setelah takbiratul ikhram bukan berkacak pinggang.
Berkacak pinggang ketika sholat juga salah satu larangan dan menyebabkan batalnya sholat.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, dia berkata:
نَهَى أنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا.
Dilarang sholat sambil berkacak pinggang.
- Mendongak
Mendongak atau Mengangkat pandangan ke langit tidak diperbolehkan dalam sholat. Dalam sholat hendaknya pandangan lurus kearah tempat sujud.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, bahwa Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda :
لَيَنْتَهِيَنَّ أقوامٌ عن رَفعِهِمْ أبْصارَهُمْ عند الدُّعاءِ في الصلاةِ إلى السماءِ، أوْ لَتُخطَفَنَّ أبْصارُهُمْ
Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo'a dalam sholat atau mata mereka akan tersambar.
- Menoleh Kanan Kiri
Menoleh ke arah kanan dan kiri adalah gerakan sholat pada tahiyyat akhir, jika menoleh sebelum tahiyyat akhir itu tidak dibolehkan dalam sholat.
Menoleh tanpa keperluan (mencuri pandang). Dalam sholat, hendaknya tidak melakukan gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat, seperti contoh menoleh atau mencuri pandang.
Dari 'Aisyah Rodhiyallohu 'anhuma, dia berkata, "Aku bertanya kepada Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam tentang menoleh dalam sholat. Kemudian beliau bersabda:
هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ.
Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan syaitan terhadap sholat seorang hamba.
Baca : Doa salam tengok kanan-kiri lengkap arab latin dan artinya
- Tidak Fokus
Artinya Tatapan, hati dan pikiran tidak menjadi satu. Contoh; Memandang pada sesuatu yang memalingkan. Semisal sholat menghadap pada gambar atau tulisan yang dapat memalingkan pandangan adalah makruh.
Dari 'Aisyah Rodhiyallohu 'anhuma, Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam sholat dengan mengenakan pakaian yang ada tandanya. Kemudian beliau bersabda:
شَغلَتني أعلامُ هذِهِ اذْهبوا بِها إلى أبي جَهمٍ وأتوني بأنبَجانيَّتِهِ
Tanda pada pakaian ini telah menyibukkanku. Bawalah ia ke Abu Jahm dan bawakan aku anbijaniyyah (pakaian tebal dari wol yang tidak ada tandanya).
- Sadl dan Menutup Mulut
Sholat adalah sarana Hamba menghadap Robb, tentunya harus mengenakan pakaian yang suci, sopan dan terbaik, namun dilarang atau makruh memakai pakaian berlebih (sadl) dan tidak dibolehkan juga menutup mulut menggunakan kain, lalu bagaimana, cara sholat saat pandemi, yang mewajibkan memakai masker saat sholat berjamaah?
Menutup mulut dengan kain saat sholat dan dalam kondisi pandemi adalah boleh, karena kesehatan juga perlu untuk di jaga.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu :
أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ نَهى عنِ السَّدلِ في الصَّلاةِ وأن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ.
Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam melarang sadl (menjulurkan pakaian hingga menyentuh tanah) dan menutup mulut ketika sholat.
- Menguap
Hendaklah menutup mulut atau sebisa mungkin menahannya saat menguap karena yang demikian termasuk adab dalam sholat. Menguap dalam sholat juga di hukumi makruh.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
التَّثاؤُبُ مِنَ الشَّيْطانِ، فإذا تَثاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ ما اسْتَطاعَ
Menguap dalam sholat adalah dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah sebisa mungkin.
- Meludah ke Arah Kiblat atau ke Kanan
Dalam menjalankan sholat seseorang tidak diperkenankan menelan ludah. Hendaknya meludahlah ke arah kiri, jangan meludah ke arah kanan atau arah kiblat, dan tidak diperbolehkan dilakukan berulang kali.
Dari Jabir Rodhiyallohu 'anhu, dia mengatakan bahwa Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ.
Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri untuk sholat, maka sesungguhnya Alloh Tabaroka wa Ta'ala berada dihadapannya. Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di bawah kaki kirinya. Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia tumpahkan ke pakaiannya. Beliau kemudian melipat bajunya satu sama lain.
- Menyilangkan Jari-Jemari "Ngapurancang"
Ngampurancang (menyilangkan jari jemari) saat hendak pergi sholat ke masjid setelah sholat hingga pulang, tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang kafir.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, dia mengatakan bahwa Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلاَ يَقُلْ هكَذَا، وَشَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ.
Jika salah seorang di antara kalian wudhu' di rumahnya kemudian mendatangi masjid, maka dia berada dalam sebuah sholat hingga pulang. Janganlah ia melakukan seperti ini. Beliau menyilangkan jari-jemarinya.
- Menutupi Anggota Sujud
Jagalah rambut dan pakaian dari menghalangi salah satu anggota sujud yaitu kening.
Dari Ibnu 'Abbas Rodhiyallohu 'anhuma, dari Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
أُمرتُ أن أَسجدَ على سبعةٍ ولا أَكُفَّ شَعْرًا ولا ثوبًا.
Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian.
- Mendahulukan Kedua Lutut daripada Kedua Tangan ketika Sujud
Adab dalam sholat ketika hendak sujud adalah mendahulukan lutut kanan kemudian lutut kiri dan telapak tangan.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, dia mengatakan bahwa Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda :
إذا سجد أحدُكم فلا يبرُكْ كما يبركُ البعيرُ, وليضعْ يدَيْه قبل رُكبتَيْه.
Jika salah seorang di antara kalian hendak sujud, maka janganlah turun sebagaimana unta menderum. Hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.
- Membentangkan Kedua Tangan (menempel dengan lantai) ketika sujud
Dari Anas Rodhiyallohu 'anhu, dari Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
اعْتَدِلُوا في السُّجُودِ ولا يَبْسُطْ أحَدُكُمْ ذِراعَيْهِ انْبِساطَ الكَلْبِ.
Bersikaplah pertengahan ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan tangannya sebagaimana anjing.
Dan jangan memejamkan mata ketika sedang bersujud, hal ini di maksud agar Mata kita bisa ikut bersujud.
- Sholat sebelum Makan
Sholat ketika hidangan sudah disajikan atau menahan buang air besar dan kecil. Sebelum sholat hendaklah memakan apa yang setelah dihidangkan sebelumnya.
Dari 'Aisyah Rodhiyallohu 'anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا صلاةَ بحَضْرَةِ طعامٍ، ولا وهو يُدافِعُه الأَخْبَثانِ
Tidak (sempurna) sholat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna) pula sholat orang yang menahan buang air besar atau kecil.
- Mendahului Imam
Mendahului gerakan Imam saat sholat adalah perkara yang dapat menghilangkan pahala sholat.
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'anhu, dari Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :
أَمَا يَخْشَى الَّذِى يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ, أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ.
Tidakkah salah seorang di antara kalian takut, Alloh menjadikan kepalanya seperti kepala keledai bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam. Atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai.
Boleh dalam Sholat
Selain Rukun dalam sholat ada beberapa hal yang boleh dilakukan dalam sholat dan tidak mengurangi kesempurnaan sholat.
Berikut ini hal-hal yang diperbolehkan dalam sholat :
- Berjalan untuk Keperluan
Dari ‘Aisyah Rodhiyallohu 'anhuma, dia berkata, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam pernah sholat di dalam rumah sedangkan pintunya tertutup. Lalu aku datang dan minta dibukakan. Kemudian beliau berjalan dan membukakan pintu untukku. Setelah itu beliau kembali ke tempat sholatnya. 'Aisyah menyifatkan bahwa pintu tersebut berada di arah Kiblat.
- Menggendong Anak Kecil
Dari Abu Qotadah: Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam pernah sholat sambil menggendong Umamah, puteri Zainab binti Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam dan Abu al-'Ash bin ar-Robi'. Jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Namun jika sujud, beliau meletakkannya.
- Membunuh al-Aswadain (Kalajengking dan Ular)
Dari Abu Huroiroh Rodhiyallohu anhu : Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam menyuruh agar membunuh dua binatang hitam dalam sholat, yaitu kalajengking dan ular.
- Menoleh dan Memberi Isyarat untuk Keperluan
Dari Jabir Rodhiyallohu 'anhu, dia berkata, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam menderita sakit. Lalu kami sholat di belakang beliau yang sholat dalam keadaan duduk. Kemudian beliau menoleh dan melihat kami berdiri. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada kami (untuk duduk), lalu kami pun duduk.
- Meludah di baju atau mengeluarkan sapu tangan dari saku
Dalilnya telah disebutkan dalam hadits Jabir tentang larangan meludah ke arah kiblat.
- Memberi isyarat untuk menjawab salam
Dari 'Abdulloh bin 'Umar Rodhiyallohu 'anhuma, dia berkata, "Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam keluar menuju Quba' untuk sholat di sana. Tak lama kemudian datanglah orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepada beliau yang sedang sholat. Lalu aku berkata pada Bilal, "Bagaimana engkau melihat Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka memberi salam kepada beliau padahal beliau sedang sholat?"
Dia berkata, "Beliau memberi isyarat seperti ini." Dia membuka telapak tangannya. Ja'far bin 'Aun (perowi hadits) pun membuka telapak tangannya. Ia jadikan bagian dalamnya menghadap ke bawah dan bagian luarnya ke atas."
- Mengucapkan tasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita
jika terjadi sesuatu dalam sholat, atau Imam lupa dalam gerakan shalat, sebagai mamum wajib untuk mengingatkan.
Dari Sahl bin Sa'd Rodhiyallohu 'anhu, Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَا لَكُمْ حِيْنَ نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلاَةِ أَخَذْتُمْ فِي التَّصْفِيْقِ، إِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ، مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللهِ، فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُهُ أَحَدٌ حِيْنَ يَقُوْلُ سُبْحَانَ اللهِ إِلاَّ الْتَفَتْ ...
Wahai manusia, kenapa jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian bertepuk tangan? Sesungguhnya bertepuk tangan adalah untuk wanita. Barangsiapa menemui kejadian dalam shalatnya, hendaklah ia mengucapkan : "subhaanallah" Karena sesungguhnya tidaklah seseorang mendengarnya ketika ia mengucap: subhaanallah melainkan ia telah berpaling.
- Mengingatkan imam
Dari Ibnu 'Umar Rodhiyallohu 'anhuma : "Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam mengerjakan suatu sholat lalu membaca surat dan bacaannya tercampur (keliru). Ketika selesai beliau berkata pada Ubay, "Apakah engkau sholat bersama kami?" Dia berkata, "Ya." Beliau berkata, "Lalu, apakah yang menghalangimu (untuk membenarkan bacaanku tadi?"
- Mencolek kaki orang yang sedang tidur
Dari 'Aisyah Rodhiyallohu 'anhuma, dia berkata, "Aku menyelonjorkan kakiku pada kiblat Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam yang sedang sholat. Jika sujud, beliau mencolekku dan aku pun mengangkatnya. Jika beliau berdiri aku menyelonjorkannya lagi."
- Menahan orang yang ingin lewat di depannya
Dari Abu Sa'id Rodhiyallohu 'anhu, dia berkata, "Aku mendengar Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
إذا صلَّى أحدُكم إلى شيءٍ يسترُهُ من النَّاسِ فأرادَ أحدٌ أنْ يجتازَ بين يديهِ فليدفعْ في نحرِهِ، وليدرَأْ ما استطاعَ فإنْ أبَى فليقاتلْهُ، فإنَّما هو شيطانٌ·
Jika salah seorang di antara kalian sholat menghadap ke sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian seseorang hendak lewat di depannya, maka doronglah pada lehernya. Jika dia menolak, maka perangilah (lawanlah) dia. Karena sesungguhnya dia adalah syaitan.
- Menangis
Dari 'Ali Rodhiyallohu 'anhu, dia berkata, "Tidak ada seorang penunggang kuda pun di antara kami pada hari perang Badar selain al-Miqdad.
Aku tidak melihat seorang pun di antara kami melainkan sedang tidur (malam). Kecuali Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam. Beliau sholat sambil menangis di bawah sebuah pohon hingga Shubuh.
Haram dalam Sholat
Hal-hal yang diharamkan atau dilarang dalam sholat yaitu hal yang dapat menyebabkan batalnya sholat.
- Yakin adanya hadats
Dari 'Abbad bin Tamim Rodhiyallohu 'anhu, dari pamannya: "Ada seseorang yang mengadu kepada Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa sallam tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam sholatnya. Lalu beliau bersabda:
لا يَنْفَتِلْ - أوْ لا يَنْصَرِفْ - حتَّى يَسْمع صَوْتًا أوْ يَجِدَ رِيحًا.
Janganlah ia membubarkan (membatalkan sholatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau.
- Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasan
Berdasarkan sabda Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam kepada orang yang buruk sholatnya:
ارْجِعْ فَصَلِّ، فإنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
Kembali dan sholatlah, karena engkau belum sholat.
Juga perintah beliau terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu agar mengulang wudhu dan sholatnya.
- Makan dan minum dengan sengaja
Ibnul Mundzir rohimahulloh berkata, "Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika sholat wajib, maka dia wajib mengulang sholatnya." Begitupula pada sholat sunnah menurut jumhur (mayoritas ulama. Karena apa yang membatalkan sholat wajib, juga membatalkan sholat sunnah.
- Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan sholat
Dari Zaid bin Arqom, dia berkata, "Dulu kami berbicara dalam sholat. Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang sholat. Hingga turunlah ayat :
... وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨
... Wa quumuu lillaahi qoonitiin.
Dan berdirilah karena Alloh (dalam sholat) dengan khusyuk. (QS. Al-Baqoroh: 238)
Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara."
- Tertawa
Ibnul Mundzir rohimahulloh menukil ijma' bahwa tertawa membatalkan sholat.
- Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya.
Berdasarkan sabda Nabi Shollallohu 'alaihi wa sallam :
إذا قامَ أحَدُكُمْ يُصَلِّي، فإنَّه يَسْتُرُهُ إذا كانَ بيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فإذا لَمْ يَكُنْ بيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فإنَّه يَقْطَعُ صَلاتَهُ الحِمارُ، والْمَرْأَةُ، والْكَلْبُ الأسْوَدُ.
Jika salah seorang dari kalian sholat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka sholatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.
Golongan Munafik
Hal yang menjadikan seseorang tergolong orang yang munafik.
Kemudian ada hal yang dilakukan ketika hendak sholat dan dalam sholat yang menjadikan kita memiliki gelar orang munafik (na'udzubillah).
- Orang yang selalu menunda nunda dalam menjalankan sholat.
- Sedikit mengingat Alloh dalam sholatnya.
- Tergesa-gesa dalam sholatnya.
- Ria (pamer) selalu menunjukan atau memamerkan ibadah sholatnya.
Semoga kita terhindar dari hal diatas.
Itulah tadi Hal-hal yang harus kita ketahui dalam sholat (hukum fiqih dalam sholat) yang Amalan Islami dapat sajikan.
Semoga setelah kita mengetahuinya kita bisa belajar untuk meraih kesempurnaan dalam sholat.
Baca juga: 5 Tips dan Doa Agar Meraih Khusu' dalam Sholat.
Aamiin ...