Pengertian Zakat Fitrah, Hukum Zakat Fitrah, Waktu Berzakat Fitrah, Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa Zakat Fitrah |
Rangkaian Ibadah di Bulan Romadhon yang dilakukan pada akhir Bulan, sebagai tanda penyucian badan agar kembali fitrah adalah Mengeluarkan atau membayar Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah salah satu rangkaian ibadah di Bulan Romadhon, ibadah zakat fitrah ini akan lebih afdhol jika ditunaikan pada akhir bulan Romadhon yaitu dimulai pada Tangal 27 Romadhon sampai pagi menjelang sholat idul fitri.
Berikut penjelasan lengkap tentang pengertian Zakat fitrah, waktu, jumlah, Niat dan Doa Zakat Fitrah.
Baca juga : 11 Amalan Romadhon penyempurna puasa
Berikut Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Waktu, Niat dan Doa pelaksanaanya :
Daftar Isi Artikel :
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat wajib, yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan romadhon menjelang idul fitri.
Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Zakat fitrah juga sebagai sarana mengangkat ibadah kita selama romadhon, sehingga belum diterima ibadah seseorang sebelum menunaikan zakat fitrah.
Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Alloh yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Hukum dan Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sho' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sohih riwayat Imam Ahmad, Bukhori, Muslim dan Nasa'i dari Ibnu Umar bahwa Rosululloh telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sho' kurma atau sho' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Para ulama telah bersepakat bahwa Hukum Membayar Zakat Fitrah adalah Wajib.
Apakah Zakat Fitrah bisa Diganti dengan Uang?
Zakat fitrah pada Umumnya adalah menggunakan Hasil Bumi seperti Beras dan gandum, namun saat ini banyak Orang yang mengganti Zakat dengan sejumlah Uang, bagaimana hukumnya?
Menurut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) hal itu diperbolehkan, dengan syarat, panitia atau penerima zakat fitrah menyediakan Beras atau gandum untuk dibeli orang yang akan mengeluarkan Zakat fitrah, kemudian Beras atau gandum yang sudah dibeli tersebut yang di gunakan untuk zakat.
Jika menggunakan Uang maka harus seharga kurma.
Syarat Zakat Fitrah
Syarat seseorang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah :
- Islam.
- Merdeka.
- Berakal dan baligh.
- Hartanya memenuhi nisab.
- Harta yang akan dizakati diluar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
Baca juga : Pengertian dan jenis-jenis Wakaf
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Adapun pelaksanaan zakat fitrah dimulai ketika masuk bulan Romadhon hingga selesai sholat Idul Fitri. Maka, diperbolehkan membayar zakat fitrah ketika Romadhon telah tiba.
Secara terperinci, waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi lima, sebagaimana yang dikatakan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Tausyih ala Ibni Abu Qosim :
وَلِزَكَاةِ الفِطْرَةِ خَمْسَةُ أَوْقَاتٍ، وَقْتٌ جَوَازٌ وَهُوَ مِنْ ابْتِدَاءِ رَمَضَانَ، وَلايَجُوْزُ إخْرَاجُهَا قَبْلَهُ، وَوَقْتٌ وُجُوْبٌ وَهُوَ بِإِدْرَاكِ جُزْءٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُزْءٍ مِنْ شَوَّال، وَوَقْتٌ نَدَبٌ وَهُوَ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ العِيْدِ وَوَقْتٌ كَرَاهَةٌ وَهُوَ بَعْدَهَا وَوَقْتٌ حُرْمَةٌ وَهُوَ مَابعْدَ يَوْمِ العِيْدِ وَتَكُوْنُ قَضَاءً
Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Romadhon. Sebelum awal Romadhon, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Romadhon dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sholat Idul Fitri. Kelima waktu harom, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qodho.
Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima :
- Pertama Waktu Wajib
Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Romadhon dan sedikit Bulan Syawal, atau dengan kata lain adalah malam 1 Syawal atau malam takbiran.
- Kedua Waktu Jawaz
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan oleh umat Islam. Rentang waktu ini adalah semenjak masuk bulan Romadhon sampai sebelum sholat Idul Fitri.
- Ketiga Waktu yang Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu ini terbilang sangat sempit, yaitu pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Mengingat waktunya yang sempit, umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
- Keempat Waktu Makruh
Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
- Kelima Waktu Haram
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha.
Diantara lima waktu tersebut, ada waktu yang paling utama untuk melaksanakan zakat fitrah, yakni saat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Berdasarkan hadis Nabi SAW :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة
Dari Ibnu Umar, ia berkata "Rosululloh SAW mewajibkan zakat fitri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum kepada kaum muslimin, baik budak maupun orang mardeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa, dan beliau memerintahkan untuk melaksanakannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied). (HR. Bukhori).
Kapan Niat Zakat fitrah?
Pada dasarnya niat adalah sebuah ucapan yang dibarengi dengan perbuatan. Dengan demikian Niat mengeluarkan zakat fitrah bisa dibaca saat:
- Menyiapkan Beras, gandum atau uang untuk berzakat.
- Saat menyerahkan zakat kepada Amil
- Dan saat memberikan zakat terhadap orang yang memang berhak menerima zakat fitrah.
Tujuan Zakat Fitrah
Tujuan menunaikan zakat fitrah adalah untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin serta menghindarkan mereka dari meminta-minta. Jika zakat tersebut diberikan di awal Romadhon, maka akan memenuhi kebutuhannya di bulan Romadhon. Namun jika diberikan sebelum sholat Ied, maka itu untuk memenuhi kebutuhannya di hari raya, hal itulah yang lebih utama.
Namun kebiasaan orang-orang sekarang lebih sering membayar zakat kepada amil. Permasalahanya Amil zakat tentu saja membutuhkan waktu untuk menyebarkan dan membagikannya, dari itu untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya melaksanakan zakat di waktu yang lebih leluasa agar amil zakat tidak terbebani untuk menyebarkannya.
Simak selengkapnya : Waktu Istimewa untuk Bersedekah
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut merupakan niat lengkap membayar zakat untuk Diri sendiri, Istri, Anak dan Orang lain.
Sebelum membayar zakat fitrah, orang yang membayar zakat, atau disebut muzakki, harus membacakan niat terlebih dahulu. Berikut ini bacaan niat zakat fitrah sesuai orang yang akan dizakati lengkap arab latin dan artinya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Ketika Anda membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, maka niat yang dapat Anda lafalkan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفسي فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ngan nafsi fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Alloh Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga
Jika Anda ingin berzakat untuk seluruh keluarga, berikut ini niatnya:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri nganni wa ngan jamingi ma yalzimuniy nafaqotuhum syarngan fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Alloh Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Sementara itu, apabila Anda seorang suami yang ingin menunaikan zakat untuk istri, maka niat yang dibacakan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ngan zaujatii fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Alloh Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Berikut ini bacaan doa zakat fitrah untuk anak laki-laki:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ngan waladi fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama anak laki-laki), fardhu karena Alloh Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Adapun niat zakat fitrah yang dapat dilafalkan untuk Anda yang ingin membayar zakat untuk anak perempuan, yaitu:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ngan binti fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama anak perempuan), fardhu karena Alloh Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain
Anda juga dapat membayarkan zakat fitrah mewakili orang lain, dengan niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ ( ... ) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri ngan ( ... ) fardhol lillahi tangala.
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Alloh Ta'ala.
Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah
Berikut doa seorang muslim setelah memberikan zakat fitrah.
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Robbanaa taqobbal minna innaka antas samiingul ngaliim.
Ya Alloh terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Adapun bagi penerima zakat di sunnahkan membaca doa sebagai berikut :
اجَرَكَ/كِ فِيْمَا أَعْطَيْتَ/تِ وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ/تِ وَجَعَلَ اللَّهُ لَكَ/كِ طَهُورًا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
Ajaroka/ki fiimaa a'thoita/ti wa baarokalloohu fiimaa abqoita/ti wa jangalalloohu laka/laki thohuuron birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Semoga Alloh memberi pahala kepadamu atas apa yang telah kami serahkan, memberi keberkahan untuk apa yang telah kamu tetapkan, dan semoga Alloh menjadikanmu bersih, dengan rahmat-Mu, wahai Zat Yang Pengasih di antara para pengasih.
Demikian Pengertian Zakat fitrah, Hukum, waktu dan Doa zakat fitrah, yang kami urai secara lengkap, semoga selalu memberikan manfaat, sehingga zakat yang kita keluarkan atau bayarkan di terima Alloh SWT, dan dapat membersihkan Badan atau diri kita secara rohani.
Baca juga : Kumpulan doa 10 Hari Terakhir bulan romadhon