Mengenal Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Meninggalkan Puasa Romadhon

Mengenal Hukum Fidyah, Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Meninggalkan Puasa Romadhon
Mengenal Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui yang Meninggalkan Puasa Romadhon
Puasa Romadhon adalah salah satu rukun islam yang wajib bagi setiap umat Islam yang sudah baligh. Namun bagi beberapa orang yang memiliki uduzur seperti contoh; Ibu Hamil dan Menyusui, kewajiban berpuasa bisa mendapatkan keringanan tidak berpuasa, namun diwajibkan mengqodho atau membayar fidiyah. Apa itu Fidyah? Fidyah berasal dari bahasa Arab ‘faada’ yang artinya tebusan atau menebus. Secara istilah, fidyah didefinisikan sebagai sejumlah benda atau makanan yang diberikan kepada fakir miskin dengan takaran tertentu untuk mengganti amal ibadah yang ditinggalkan, termasuk ibadah puasa. Puasa merupakan salah satu rukun islam yang ketiga. Puasa diwajibkan bagi mereka yang telah baligh dan mampu menjalankannya. Namun bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa, diwajibkan untuk menggantinya di lain waktu atau membayar fidyah. Baca juga : 11 Keutamaan Keistimewaan Bulan Romadhon Fidyah adalah memberi makan orang miskin. Sebagaimana firman Alloh SWT: اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُم…

Tentang penulis

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, akan tetapi yang paling utama adalah seberapa besar kita memberi ma…

Posting Komentar