Hukum Mengqodho Sholat dan Membayar Fidyah bagi Orang yang Wafat
Panduan dan Hukum Mengqodho Sholat dan Membayar Fidyah bagi Orang yang Wafat
Sholat Fardu atau Sholat Wajib lima waktu adalah rukun islam ke dua yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat seperti dewasa (baligh), berakal sehat dan lain sebagainya. Lalu kemudian munculah sebuah pertanyaan: Bagaimana Hukum mengqodho sholat Atau membayar fidyah orang yang meninggalkan sholat dan orang tersebut telah wafat? Mengqodho sholat untuk orang yang telah wafat sudah menjadi semacam tradisi atau kebiasaan kaum nahdliyin. Dalam madzhab Syafi’i, ketika seseorang Muslim meninggalkan sholat, maka diwajibkan untuk mengqadha sholat yang ditinggalkanya, baik dengan sengaja maupun tidak. Meninggalkan sholat secara sengaja, diwajibkan mengqodho sholat secepat mungkin (faur). Bahkan seseorang yang meninggakan sholat dengan sengaja diharuskan mengerjakan sholat qodho terlebih dahulu, sebelum mengerjakan sholat wajib yang akan dikerjakan atau sholat sunah lain. Misalnya, ketika ada seseorang yang secara sengaja meninggalkan sholat maghrib dan waktunya sudah habis, ia…