Pengertian dan Hukum Haid, Nifas serta Istihadhoh

Perempuan Wajib PAHAM...!!! Pengertian & Hukum Haid, Nifas & Istihadhoh Serta Batas Suci Wanita Haid, Nifas & Istihadhoh
Pengertian dan Hukum Haid, Nifas dan Istihadhoh
Serta Batas Suci Wanita Haid, Nifas dan Istihadhoh
Pengertian dan Hukum Haid, Nifas dan Istihadhoh Serta Batas Suci Wanita Haid, Nifas dan Istihadhoh

Pembahasan tentang darah yang menjadi tamu bulanan bagi wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhoh.

Hukum serta batas sucinya adalah sebuah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita dan selalu jadi pertanyaan setiap datangnya haid tersebut.

Pembahasan tentang hukum ini merupakan pembahasan hukum fiqih yang sulit, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya.

Meskipun berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini.

Nah, untuk lebih jelasnya tentang Hukum ini Mari kita bahas bersama.

Pada setiap wanita yang mengalami haid tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan cara mengetahui batas suci masa haid tersebut.

Daftar Isi Artikel :

Pengertian Haid

Haid secara bahasa adalah mengalirnya sesuatu. Dalam "munjid fi al lughoh" kata haid berasal dari kata "hada-haidan" yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu yang berasal dari kotoran dalam tubuh (darah kotor).

Secara syara, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit.

Berikut pengertian dan Hukum Haid :

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, Haid adalah masa dimana keluarnya darah dan itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.


Ciri Darah atau Sifat Haid

Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda.

  • Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit.
  • Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari.
  • Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental.

Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Pengertian Haid dan Hukumnya serta Batas Suci Wanita Haid

Hukum Wanita Haid

Hukum yang melekat pada Wanita yang haid adalah tidak dibolehkanya untuk:

  • Sholat,
  • Puasa,
  • Thowaf,
  • Menyentuh Mushaf, dan
  • Berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya.

Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media, seperti komputer, ponsel, ipad, dan lain sebagainya), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Alloh Ta'ala berfirman:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Wa yas-aluunaka nganil makhiidl, qul huwa adzan fa‘tazilun nisaa-a fil makhiidli wa laa taq-robuuhunna khattaa yath hurn, fa idzaa tathohharna fa'tuuhunna min khaitsu amarokumullooh, innallooha yukhibbut tawwaabiina wa yukhibbul mutathohhiriin.

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Azbabun Nuzul Ayat diatas

Sebab turunnya ayat ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal dari Anas. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa jika perempuan yahudi haid masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya (Yahudi: wanita haid adalah najis).

Kemudian Salah seorang sahabat menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam sementara maka turunlah ayat tersebut di atas.

Setelah ayat itu turun, Rosululloh bersabda:

"Lakukanlah segala sesuatu (kepada isteri yang sedang haid) kecuali bersetubuh".

Pernyataan Rosululloh ini sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti shock mendengarkan pernyataan tersebut. Apa yang selama ini dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai "hal yang alami".

Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Rosululloh) adalah suatu penyimpangan dari tradisi besar kita.

Usayd bin Hudayr dan Ubbad bin Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada Rosululloh; lalu wajah Rosululloh berubah karena merasa kurang enak terhadap reaksi tersebut dan kami (Usayd ibn Hudayr dan Ubbad bin Basyr) mengira beliau marah kepada mereka berdua. Mereka berdua langsung keluar (sebelumnya) beliau menerima air susu hadiah dari mereka berdua.

Lalu Rosululloh mengutus orang untuk mengejar mereka dan memberi mereka minum susu, sehingga mereka berdua tahu bahwa Rosululloh tidak marah kepada mereka.


Ciri-Ciri Darah Haid

Ciri- ciri darah haid menurut Nabi adalah sebagai berikut:

  1. Warnanya hitam
  2. Pekat
  3. Mencolok dikarenakan sangat panas
  4. Keluarnya darah tersebut untuk memberikan manfaat
  5. Baunya berbeda dengan darah- darah yang lain
  6. Warnanya sangat merah.

Dari Aisyah rodhiyallohu 'anha berkata:

Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat.(HR. Al-Bukhari Muslim)

Batas Waktu Haid

Wanita yang sedang mengalami haid harus mengetahui Batas Waktu berhentinya Haid, atau batas dibolehkanya kembali menjalankan ibadah.

Berikut penjelasan para Ulama tentang batas waktu haid:

Menurut Ulama Syafi'iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari, jika lebih dari 15 hari maka darah itu adalah darah Istihadhoh dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan melaksanakan sholat.

Imam Ibnu Taimiyah rohimahulloh dalam Majmu' Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu.

Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh juga mengambil pendapat ini.

Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid adalah Firman Alloh Ta’ala dalam Surat Al-Baqoroh ayat 222 seperti yang dikutip di atas.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Alloh memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri.

Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya.

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar'i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan:

"Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu Istihadhoh."

Berhentinya Darah Haid

Indikator atau ciri selesainya masa haid (masa suci) adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan mengerjakan sholat.

Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah rodhiyallohu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ ُّتُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنَ الحَيْضَةِ.

Janganlah kalian tergesa-gesa (suci) sampai kalian melihat qoshshotul baidho’ (cairan putih) sebagai tanda suci dari haid. (HR. Abu Dawud 307, An Nasai 1/186, Ibnu Majah 647)


Pengertian Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit.

Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.


Batasan Haid dan Nifas

Berikut penjelasan tentang batasan Wanita Haid yang bersumber dari 4 Madzhab

Batas Maksimal Masa Haid

Mayoritas ulama madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.

وأما المسألة الثانية وهو معرفة أكثر الحيض.. فذهب مالك والشافعي إلى أن أكثر الحيض خمسة عشر يوماً، وقال أبو حنيفة: أكثر الحيض عشرة أيام. وقال الأوزاعي: أكثر الحيض سبعة عشر يوما وبه قال داود.

Masalah yang kedua, batas maksimal haid. Imam Malik, dan Imam Syafii berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Sementara Abu Hanifah mengatakan, batas maksimal haid adalah 10 hari. Kemudian al-Auza'i mengatakan, maksimal haid adalah 17 hari, dan ini merupakan pendapat Daud az-zahiri. (al-Muntaqo Syarh al-Muwatho’, 1/124)

Berikut keterangan dalam masing-masing kitab madzhab yang menyatakan batas maksimal haid 15 hari.

  1. Madzhab Mailiki

    Keterangan dari Madzhab Maliki. Dalam al-Mudawanah ‘ala al-Fiqh al-Maliki dinyatakan,

    قال ابن نافع عن عبد الله بن عمرو عن ربيعة ويحيى بن سعيد وعن أخيه عبد الله أنهما كانا يقولان: أكثر ما تترك المرأة الصلاة للحيضة خمسة عشرة ليلة ثم تغتسل وتصلي.

    Ibnu Nafi mengatakan dari Abdulloh bin Amr dari Robi’ah dan Yahya bin Said, dari saudaranya Abdulloh bin Said, keduanya mengatakan, “Batas maksimal seorang wanita boleh meninggalkan sholat karena haid adalah 15 hari, kemudian dia harus mandi dan sholat.” (al-Mudawanah, 1/151).

  2. Madzhab Syafiiyah

    Dalam Matan Ghoyah wa Taqrib (Matan Abi Syuja’) dinyatakan,

    وأقل الحيض : يوم وليلة وأكثره : خمسة عشر يوما وغالبه : ست أو سبع.

    Batas minimal haid adalah sehari semalam, sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari, dan umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari. (Matan Ghoyah wa Taqrib, Abi Syuja’, hlm. 51)

  3. Madzhab Hambali

    Dalam Kasyaful Qona’ dinyatakan,

    (وأكثره) أي: الحيض (خمسة عشر يوماً) بلياليهن؛ لقول علي: ما زاد على الخمسة عشر استحاضة.

    Maksimal haid adalah 15 hari/malam, berdasarkan keterangan dari Ali bin Abi Tholib, “Yang lebih dari 15 hari, statusnya mustahadhoh.” (Kasyaful Qana’, 1/203).

    Hal yang sama juga disampaikan Ibnu Qudamah,

    وأقل الحيض يوم وليلة، وأكثره خمسة عشر يوماً. هذا الصحيح من مذهب أبي عبد الله، وقال الخلال: مذهب أبي عبد الله لا اختلاف فيه، أن أقل الحيض يوم، وأكثره خمسة عشر يوماً.

    Batas minimal haid adalah sehari semalam, dan maksimal waktu haid adalah 15 hari. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Imam Ahmad (Abu Abdillah). Al-Khallal mengatakan, ‘Pendapat Abu Abdillah – Imam Ahmad’ – bahwa batas minimal haid sehari semalam, dan batas maksimalnya 15 hari. (al-Mughni, 1/224)

    Pendapat jumhur berdalil dengan keterangan dari seorang tabiin, Atho bin Abi Robah yang diriwayatkan oleh Bukhori secara muallaq.

    وَقَالَ عَطَاءٌ: الحَيْضُ يَوْمٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ.

    Atha mengatakan, ”Haid minimal sehari hingga 15 hari.” (HR. Bukhari secara muallaq).

Kasus Darah Haid yang Keluar Sedikit-sedikit

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kasus darah haid yang keluar sedikit-sedikit dan cukup lama.

  • Batas haid selama 15 hari berlaku jika darah haid terus keluar secara bersambung.
  • Jika haid sudah putus sebelum 15 hari, kemudian keluar lagi lendir darah sedikit atau flek, maka darah yang keluar kedua ini tidak dihitung sebagai haid.
  • Cairan keruh atau kekuningan yang keluar bersambung haid, dihitung haid.
  • Cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelah darah haid putus, tidak dihitung haid.

Batasan Nifas

Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian sholat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci.

Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Ulama Syafi'iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.

Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khottob, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah rodhiyallohu 'anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rohimahumulloh bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata:

"Para wanita yang nifas di zaman Rosululloh -shollallohu alaihi wa sallam-, mereka duduk (tidak sholat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam."(HR. Abu Daud ,At-Tirmizi dan Ibnu Majah).

Hadits ini diperselisihkan derajat ke hasannya. Namun, Syaikh Albani menilai hadits ini Hasan Shohih. Wallohu a'lam.

Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas.

Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shohih dan jelas.

Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh:

  • Sholat,
  • Puasa,
  • Thowaf,
  • Menyentuh Mushaf, dan
  • Berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya.

Baca : Amalan dan Dzikir bagi Perempuan dalam Masa Haid.

Akan tetapi wanita yang dalam masa nifas diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung, berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.


Pengertian Istihadhoh

Istihadhoh adalah darah yang keluar diluar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.

Imam Nawawi rohimahulloh dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhoh adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhoh ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhoh ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus sholat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.


Kesimpulan Batas Haid, Nifas dan Istihadhoh

Para ulama menetapkan batasan itu dengan melihat kebiasaan dan keadaan perempuan.

Menurut Hanafi usia perempuan ketika pertama kali haid adalah sembilan tahun qomariah atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid adalah limapuluh lima tahun. Sedangkan menurut maliki, perempuan itu mengalami haid dari umur sembilan tahun sampai tujuhpuluh tahun.

Menurut Syafi'i tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama perempuan itu hidup haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya sampai umur enampuluh dua.

Hambali berpendapat batas akhir umur perempuan haid adalah limapuluh tahun, hal ini berdasarkan qaul “aisyah” ketika perempuan sampai umur limapuluh tahun, dia sudah keluar dari batasan haid dan ia juga menambahkan: “Perempuan tidak hamil setelah ia berumur limapuluh tahun”.

Ad-Darimi berkata, “setelah melihat pendapat yang berbeda tentang hal tersebut, ia berkata, “semua pendapat itu menurutku salah. Karena semua pendapat itu didasarkan pada keluarnya darah haid. Maka, jika sudah keluar darah dari rahim perempuan pada keadaan bagaimanapun atau usia berapapun pastilah ia haid.”

Pendapat itu juga yang dipakai Ibnu Taimiyah, kapan saja perempuan haid, walaupun usianya kurang dari sembilan tahun atau lebih dari limapuluh tahun ia tetap dihukumi haid. Karena hukum haid itu dikaitkan dengan keluarnya darah tersebut dan bukan pada usia tertentu.

Sesungguhnya haid disifati dengan sifat yang asli, salah satunya haid adalah darah yang keluar dari rahim.

Seperti Firman Alloh dalam surat Al Baqoroh ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًاۗ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ ۝٢٢٨

Wal muthollaqootu yatarobbashna bi-anfusihinna tsalaatsata quruu', wa laa yakhillu lahunna ay yaktumna maa kholaqolloohu fii ar-khaamihinna ing kunna yu'minna billaahi wal-yaumil aakhir, wa bunguulatuhunna akhaqqu biroddihinna fii dzaalika in arooduu ishlaakhaa, wa lahunna mitslulladzii ngalaihinna bil ma‘ruufi wa lir rijaali ngalaihinna darojah, walloohu ngaziizun khakiim.

Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Alloh dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Alloh dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. Al-Baqoroh: 228)

Menurut para mufassir, makna arhamihinna dalam ayat ini adalah haid atau hamil, sehingga sifat asli haid adalah darah yang keluar dari rahim sedangkan istihadhoh adalah darah yang keluar karena adanya pembuluh darah yang terputus.

Imam Bukhori dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu 'anha:

جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى.

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Ya Rosululloh, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhoh, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan sholat?" Maka jawab Rosululloh SAW : "Tidak, sesungguhnya itu berasal dari sebuah otot, (pembuluh darah) dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah sholat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu sholatlah."

Baca juga : Tata Cara Mandi Junub Beserta Doa Lengkap.


Nah demikian tadi artikel tentang batas suci haid, nifas wiladah dan lain lain, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Wallohu a'lam.

Info! Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian dan Hukum Haid, Nifas serta Istihadhoh, jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Artikel Terkait

إرسال تعليق

Tinggalkan komentar sesuai topik artikel, Ceklist Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi via email ketika komentar kalian di balas.