![]() |
Niat dan Tata Cara serta Bacaan Niat Mandi Wajib Junub Yang Benar |
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Junub Yang Benar - Jika berbicara mengenai mandi wajib atau junub tentunya berkaitan dengan ibadah dan sudah tidak asing lagi bagi kita selaku umat Islam. Mandi wajib yaitu aktivitas menyiram seluruh anggota badan dengan air secara menyeluruh yang bertujuan untuk menghilangkan hadast besar.
Sebab dilakukannya mandi wajib ada beberapa hal seperti mimpi basah, keluar air mani baik disengaja atau tidak disengaja, berhubungan badan antara suami dan istri, orang yang meninggal dunia juga wajib dimandikan kecuali orang yang mati Syahid.
Selain hal tersebut mandi wajib juga diwajibkan bagi wanita apa bila telah selesai beberapa hal seperti haid, nifas (keluar darah saat melahirkan, wiladah (melahirkan).
Apabila seseorang yang sedang berhadast besar belum melakukan mandi wajib maka ibadahnya tidak sah seperti mengerjakan shalat baik itu shalat wajib lima waktu atau sholat sunnah karena melaksanakan ibadah adalah melaksanakan perintah Alloh SWT. Oleh karena itu orang yang hendak menjalankan ibadah harus dalam keadaan suci yaitu bersih dari najis maupun hadast terutama hadast besar.
Hadast besar tentunya harus dihilangkan, salah satunya dengan cara mandi wajib. Karena mandi wajib merupakan kewajiban bagi orang yang sedang berhadast besar tentunya harus mengetahui niat dan tata caranya. berikut adalah niat dan tata cara melakukan mandi wajib.
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram air ke seluruh anggota badan yang dimulai dari bagian kepala sampai dengan ujung kaki dengan menggunakan air bersih. Sebelum melakukan mandi wajib harus menghilangkan penghalang sampainya air ke tubuh.
Selain itu sebelum melakukan mandi wajib kita harus mengetahui rukun atau fardhunya mandi, yaitu niat dan meratakan air keseluruh badan, kemudian membersihkan badan untuk menghilangkan najis. kemudian untuk tata cara melakukannya adalah sebagai berikut:
- Wajib berniat yaitu sengaja menghilangkan hadast besar pada saat mulai menyiramkan air dari atas kepala.
Niat Mandi Wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى.
Nawaitul ghusla lirofngil hadatsil akbari fardhol lillaahi tangaalaa.
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadast besar, fardhu karena Alloh Ta'ala.
- Meratakan air dari ujung rambut sampai ujung kaki.
- Menghilangkan segala kotoran dan najis yang ada di badan dengan menggosok-gosokan tangan pada setiap anggota badan.
Sunah-Sunah Mandi Wajib
- Mendahulukan membasuh segala kotoran dari najis yang ada di tubuh,
- Berwudhu, sebelum mandi kita disunnahkan untuk berwudhu terlebih dahulu,
- Membaca basmalah pada saat mulai mandi wajib,
- Menggosok-gosokan badan dengan tangan keseluruh tubuh dengan teliti sampai lipatan-lipatan kulit,
- Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri,
- Berurutan atau tertib.
Sebab-Sebab Yang Mewajibkan Mandi Wajib atau Junub
Sebab-sebab yang diwajibkannya mandi ada enam perkara, tiga diantaranya biasa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dan tiga lainnya khusus terjadi hanya pada perempuan. berikut ini adalah sebab-sebab diwajibkannya mandi.
- Karena berhubungan badan (bersetubuh), baik mengeluarkan air mani atau tidak.
Rosulullloh SAW bersabda:
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل.
Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Muslim)
- Karena keluarnya air mani, baik itu di sebabkan oleh mimpi basah atau sebab-sebab lainnya baik disengaja maupun tidak disengaja, dengan perbuatan sendiri atau orang lain.
Rosululloh SAW bersabda:
عَنْ اُمِّ سَـلَمَةَ اَنَّ اُمَّ سُلَيْـمٍ قَالَتْ يَا رَسُـوْلَ الـلَّهَ اَنَّ الـلَّهَ لاَيَسْتَحْىٖ مِنَ اْلحَقِّ فَهَلْ عَلَى اْلمَرْأَةِ اْلغُسْـلُ اِذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ نَعَمْ اِذَا رَأَتِ اْلمَاءَ.
Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Ummi Salamah telah bertanya kepada Rasulullah saw, katanya kepada beliau: Ya, Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Adakah wajib mandi diatas perempuan apabila bermimpi ? Jawab Beliau: Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani). (sepakat ahli hadist)
- Karena meninggal dunia
Rosululloh SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُـوْلَ الـلَّهِ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَافِى اْلمُحْرِمِ الَّذِىْ وَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.
Dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Rosululloh SAW telah telah bersabda tentang orang mati karena terlontar oleh untanya, kata beliau : Mandika olehmu akan dia dengan air dan bidara. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah kecuali orang yang mati Syahid :
Rosululloh SAW bersabda:
قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ فِى قَتْلٰى اُحُدٍ لاَتُغْسِـلُوْهُمْ.
Kata beliau tentang orang yang mati dalam peperangan Uhud: “Jangan kamu mandikan mereka.” (HR. Ahmad)
- Karena Haid (datang bulan)
Apabila seseorang perempuan telah berganti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapat sholat dan dapat campur dengan suaminya. Juga dengan mandi itu badannya dapat segar dan sehat kembali.
Rosululloh SAW bersabda:
قَالَ رَسُـوْلُ الـلَّهَ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ اَبِىْ حُبَيْشٍ اِذَا اَقْبَلَتِ اْلحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلَاةَ وَاِذَا اَدْبَرَتْ فَا غْتَسِلِىْ وَصَلِّى.
Beliau berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy: ”Apabila datang haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan sholat, dan apabila habis haidh itu, hendaklah engkau mandi dan sholat. (HR. Bukhari)
- Karena Nifas (keluar darah ketika melahirkan)
Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu darah haidh yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
- Karena melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur atau tidak, seperti keguguran.
Larangan Bagi Orang Yang Sedang Junub
Bagi orang yang sedang junub yaitu orang yang masih berhadast besar tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang diantaranya:
- Melaksanakan Sholat,
- Melakukan Thowaf di Baitulloh,
- Memegang atau menyentuh kitab suci Al-Qur'an,
- Membawa atau mengangkat kitab suci Al-Qur'an,
- Membaca kitab suci Al-Qur'an,
- Berdiam diri di Masjid.
Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid
Bagi wanita yang sedang haid selain dilarang melakukan larangan bagi orang junub, juga dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Bersenang senang dengan apa yang ada di antara pusar dan lutut,
- Berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah,
- Di Tholaq (di cerai),
- Lewat di dalam masjid karena dikhawatirkan akan mengotorinya, namun jika tidak maka diperbolehkan.
Demikianlah mengenai niat dan tata cara melaksanakan mandi wajib serta beberapa hal yang dilarang ketika sedang junub. dengan melakukan mandi wajib tentunya dapat membersihkan kotoran yang ada di tubuh sehingga kita bisa kembali bersih dan dapat menjalankan ibadah lagi.
Mandi wajib setelah haid, wiladah dan nifas dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran serta membersihkan kotoran. Dengan demikian mandi wajib mengandung hikmah untuk membersihkan manusia dan menyempurnakan nikmat Alloh SWT agar menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur.